"Status sudah tersangka," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Kamis (10/1/2019).
Arsa Bahra Putra digiring dari ruang Reserse Narkoba menuju ruang Tahti. Saat akan keluar, Arsa terlihat terkejut karena adanya wartawam dan kembali masuk. Namun petugas kemudian menggringnya bersama tersangka lainnya yaitu Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Res Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Bambang Yugo, menambahkan hasil tes urin menunjukkan hasil positif dan uji barang bukti di labfor jelas mengandung amphetamin atau sabu. Setelah pemeriksaan 3 kali 24 jam maka ditetapkan status tersangka.
"Akan dikembangkan untuk proses lebih lanjut," kata Yugo.
Untuk diketahui, caleg muda DPRD Kota Semarang ddengan nomor urut 2 dengan Dapil 1 daerah Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur itu dibekuk hari Minggu (7/1) lalu saat sedang nyabu bersama Agus di rumah di Jalan Sedayu Indah, Bangetayu Wetan, Genuk, kota Semarang.
Barang bukti yang diamankan yaitu 0,5 gram sabu dan alat hisap. Dari penyelidikan, Arsa memiliki peran membeli dan mengkonsumsi sabu bersama rekannya bernama Agus.
Tonton juga video 'Ikut Pemilu Kembali, Ini Daftar 40 Nama Caleg Eks Koruptor':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini