Gerindra Lepas Tangan soal Calegnya Tertangkap Nyabu di Semarang

Gerindra Lepas Tangan soal Calegnya Tertangkap Nyabu di Semarang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 08 Jan 2019 16:48 WIB
(Foto: Redaksi)
Semarang - Seorang Caleg Gerindra ditangkap saat nyabu di Semarang. Partainya menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum. Bahkan caleg bernama Arsa Bahra Putra itu juga tak diakui sebagai kader.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah, Sriyanto Saputro, mengaku terkejut mendengar kabar penangkapan tersebut. Ia menyesalkan perbuatan yang mencoreng nama partai dimana para kader dan pendukung sedang berjuang dalam Pemilu 2019.

"Ini sangat disayangkan, padahal semua sedang bergerak dan berjuang," kata Sriyanto saat ditemui di kantor DPD Gerindra, Gayamsari, Kota Semarang, Selasa (8/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sriyanto menjelaskan, Arsa merupakan caleg dari Gerindra namun tidak tercatat sebagai kader meski memegang Kartu Tanda Anggota (KTA). Menurutnya Arsa belum mengikuti mekanisme untuk menjadi kader.

"Yang bersangkutan tidak terlalu kenal, tapi dari data yang kami lihat, belum jadi kader. Kader itu sesuai anggaran rumah tannga partai, ada diklat di Hambalang," ujarnya.


Meski demikian Sriyanto mengakui Arsa sebenarnya merupakan caleg potensial karena masih muda. Namun menurutnya perbuatan Arsa yang berkaitan dengan narkoba membuatnya tidak akan diberi bantuan hukum oleh partai.

"Kalau kaitannya korupsi dan narkoba kita tidak ajukan pendampingan, bagi partai itu cukup berat," tegasnya.

Terkait sanksi, lanjut Sriyanto, pihaknya masih memegang asas praduga tak bersalah sehingga tetap menunggu proses hukum hingga selesai.

"Ikuti dulu proses hukum kalau terbukti sesuai mekanisme partai sampaikan ke DPP karena KTA yang keluarkan pusat. pemecaran atau Pencabutan KTA itu sikap pusat," ujarnya.


Arsa merupakan caleg muda DPRD Kota Semarang dari Gerindra dengan nomor urut 2 dengan Dapil 1 daerah Semarang Utara, Semarang Tengah dan Semarang Timur. Ia tertangkap Satuan Res Narkoba Polrestabes Semarang saat nyabu.

Ia ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sedayu Indah, Bagetayu Wetan, Genuk, kota Semarang bersama pemilik rumah, Agus. Keduanya diamankan dan dimintai keterangan sedangkan barang bukti yang diamankan adalah sabu 0,5 gram dan alat hisap.



Tonton juga 'Gerindra: Kubu Jokowi-Maruf Takut Debat':

[Gambas:Video 20detik]

(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads