"Ya nggak 12 kali, itu hitungan bolosnya dari mana?" ucap Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Hemas menjelaskan bahwa dia selalu mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna DPD RI. Namun dia menolak duduk di ruang persidangan yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti saya secara langsung mengakui kepemimpinannya," ungkap senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.
Meski demikian, Hemas mengakui bahwa dia pernah dua kali absen mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna di DPD RI. Namun, kala itu dia tetap mengirimkan surat pemberitahuan tak bisa mengikuti persidangan karena sesuatu hal.
"Pernah juga dua kali kalau nggak salah, saya memberikan surat bahwa saat itu tidak bisa hadir dengan alasan. Ada dua alasan itu yang mungkin tidak perlu saya sampaikan. Tapi yang jelas alasan saya itu memang dalam rangka tugas," tutupnya.
Sebelumnya, BK DPD RI menyebut bahwa GKR Hemas sudah membolos sebanyak 12 kali dalam sidang paripurna di DPD RI. Oleh karenanya, BK menjatuhkan sanksi berat berupa penghentian sementara ke Hemas.
"Pemberhentian sementara karena ketidakhadiran melebihi amanat UU MD3 dan tatib. Melebihi 6 kali sidang paripurna. Totalnya 12 kali tidak hadir di sidang paripurna," ungkap anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI Gede Pasek Suardika saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (21/12/2018).
Saksikan juga video 'Dipecat dari DPD RI, GKR Hemas: Tanpa Dasar Hukum':
(sip/sip)