15.299 e-KTP Invalid Dimusnahkan di Kabupaten Semarang

15.299 e-KTP Invalid Dimusnahkan di Kabupaten Semarang

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 19 Des 2018 15:04 WIB
Pemusnahan e-KTP invalid di Kab Semarang (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Kabupaten Semarang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang memusnahkan 15.299 keping e-KTP rusak dan invalid. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono, mengatakan pemusnahan e-KTP yang rusak dan invalidini berdasarkan surat edaran dari Mendagri.

"Kita melakukan pengumpulan e-KTP yang sifatnya rusak dan invalid. Jumlahnya sampai tanggal 19 Desember ini 15.299," katanya di sela-sela pemusnahan, Rabu (19/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kalau dulu pemusnahan di pusat dengan mengunting pojokan kanan e-KTP. Setiap tanggal 5 mengirim ke pusat, yang memusnahkan pusat," katanya.
15.299 e-KTP Invalid Dimusnahkan di Kabupaten SemarangPemusnahan e-KTP invalid di Kab Semarang (Foto: Eko Susanto/detikcom)

Untuk sekarang, kata dia, berdasarkan surat edaran Mendagri pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.


Selain itu, terakhir Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, mengirim e-KTP yang rusak dan invalid menuju pusat pada 3 Oktober 2018 sebanyak 36.000. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads