Pemusnahan diawali oleh Asisten Wali Kota Surakarta bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Said Romadhon dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Suwarta. Pemusnahan juga diikuti oleh pejabat Polresta Surakarta.
Suwarta mengatakan pemusnahan dilakukan agar KTP yang sudah tak valid tidak disalahgunakan. KTP dianggap tidak valid jika memenuhi beberapa unsur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada KTP lama yang sudah tidak terpakai, jumlahnya 31.510 keping. Ada juga KTP yang rusak, jumlahnya 22.894 keping," kata Suwarta usai pemusnahan.
Adapun kriteria KTP rusak, antara lain mengalami patah, terkelupas, ataupun sudah berganti data. Pemusnahan secara dibakar sesuai dengan standar operasional baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten Wali Kota, Said Romadhon, mengatakan pemusnahan ini diatur dalam SE Mendagri Nomor 470.13/11176/SJ. Surat tersebut diedarkan tanggal 13 Desember 2018.
"Kami apresiasi Dispendukcapil yang langsung merespons surat Mendagri. Hanya dalam waktu tiga empat hari langsung mengumpulkan KTP tak valid dan memusnahkannya hari ini," tutup dia.
Saksikan juga video 'Wiranto Blak-blakan, e-KTP Tercecer Bagian dari Mengacaukan':
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini