"Kita selalu men-support proses penanganan ini secepat mungkin, dari awal kita selalu positif mengupayakan agar prosesnya berjalan dengan baik seoptimal mungkin," kata Nizam seusai pertemuan, Kamis (22/11/2018).
"Kami berterima kasih sekali atas rawuhnya Pak Budhi dan kawan-kawan, sampai Prof Adrianus beliau berkenan hadir. Seluruh informasi secara objektif kami sampaikan ke Ombudsman, kami siap bekerja sama penuh dengan Ombudsman menuntaskan kasus ini," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nizam mengaku memaparkan kepada Ombudsman proses penanganan yang dilakukan pihak fakultas atas peristiwa dugaan pemerkosaan yang terjadi saat kegiatan KKN di Pulau Seram, Maluku tahun 2017 itu.
"Ketika ada kegiatan universitas (KKN), sehingga penanganan sejak awal di universitas. Lalu kami menerima instruksi dari universitas, langsung kita respons, seperti bentuk tim independen dari Fisipol, Fakultas Teknik, Fakultas Psikologi, wakil fakultas (masuk tim)," imbuhnya.
Nizam juga menerangkan bahwa pihak fakultas melakukan pendampingan terhadap HS (HS), mahasiswanya sesuai rekomendasi universitas.
"Mendampingi HS, menunda kelulusan HS, kita lakukan. Jadi semua yang direkomendasikan universitas kita laksanakan," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini