"Kami melakukan pertemuan dengan Fisipol UGM, ditemui pak dekan dan wakil dekan. Kami datang merespons persoalan dugaan pelecehan seksual saat KKN di Pulau Seram (Maluku)," kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan ORI DIY, Nugroho Andriyanto, di gedung Fisipol UGM, Rabu (21/11/2028).
Nugroho menyebut proses awal investigasi ini masih bersifat pengumpulan informasi, keterangan dan dokumen. Nantinya, bahan-bahan tersebut masih akan dimintakan konfirmasi kepada pihak terkait. Di antaranya pihak fakultas tempat korban dan pelaku kuliah, pihak kampus yang mendampingi kegiatan KKN, hingga pihak rektorat.
![]() |
"Sebagai bahan investigasi untuk analisis dan menyusun rekomendasi, apakah nanti disimpulkan ada maladministrasi, sanksinya apa. Tapi ini masih pemeriksaan, masih analisis, jadi kami belum tahu kapan rekomendasi bisa terbit, nanti menunggu perkembangan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua hal berbeda, ranah hukum tugas kepolisian, kalau Ombudsman konsen peristiwa ini bisa ditangani dengan baik, apa yang sudah dilakukan universitas sesuai ketentuan yang berlaku atau belum. Tugas kami mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik," paparnya.
Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini