Keempat terdakwa tersebut yakni Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthenus Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun," demikian lansir website MA, Senin (19/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Kasasi terdiri dari Sofyan Sitompul, Margono, dan Eddy Army. Sedangkan permohonan kasasi ini diajukan oleh jaksa penuntut umum pada 27 Maret 2018.
Sebelumnya, dalam putusan banding yang dibacakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 9 Maret 2018 berisi menguatkan putusan PN Semarang No 648/Pid.B/2017/PN Semarang pada 13 Desember 2017.
Dalam putusan PN Semarang memvonis Christian Atmadibrata dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonisnya menjadi yang paling tinggi daripada 13 terdakwa lainnya yang dihukum 6 bulan penjara.
Selain itu, PN Semarang menjatuhkan pidana terhadap Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan 20 hari.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang. Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan PN Semarang pada 9 Maret 2018.
JPU kemudian mengajukan kasasi yang dikabulkan pada 11 Juli 2018 dengan nomor register 532 K/PID/2018.
Untuk diketahui, penganiayaan bersama yang dilakukan para terpidana telah menyebabkan Muhammad Adam tewas terjadi 18 Mei 2017 lalu. Total ada 14 terdakwa dalam kasus penganiyaan senior ke junior itu. (bgs/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini