Momentum tersebut terjadi pada persidangan dengan 9 terdakwa yaitu Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.
Sedangkan junior yang hadir sebagai saksi yaitu Brigadir Dua Taruna Anakletus Mardi Wayne, Ilham Gesta Rahman, Sua Fauzan Fataruba, Dwi Kurnia Arsiyanto, M Rizki Ramadani, Raymond Juliano, serta Reza Andhika Arifin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembinaan ini sebagai bentuk menjaga hubungan antara senior dengan juniornya," kata saksi Fauzan Fataruba.
Jaksa juga sempat bertanya pada Fauzan apakah masih ada bekas luka yang tersisa akibat tindakan para seniornya pada 18 Mei 2017 lalu.
"Tidak ada (bekasnya)," jawab Fauzan.
Baca Juga: 14 Taruna Akpol Jalani Sidang Terkait Tewasnya Junior Mereka
Menurut Fauzan pembinaan yang dilakukan seniornya tidak bermaksud untuk menyiksa sehingga ia meminta agar 9 seniornya itu dimaafkan. Sementara itu saksi Dwi Kurnia menyebutkan terdakwa sudah meminta maaf secara langsung kepada para junior.
"Permintaan maaf secara langsung pertama kali sudah disampaikan saat kami bertemu di rekonstruksi," kata Dwi.
![]() |
Usai sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin hakim Casmaya selesai, para saksi berpelukan dengan terdakwa. Permintaan maaf terlontar saat mereka berpelukan.
Sebanyak 7 saksi tersebut merupakan bagian dari 21 Taruna Tingkat II yang mengalami kekerasan ketika ada kegiatan pembinaan oleh para terdakwa. Seperti diketahui, dalam peristiwa itu salah satu taruna tewas yaitu M Adam.
Selain sidang 9 terdakwa itu, ada dua sidang terpisah yang digelar dengan 4 terdakwa yaitu Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek dan Gilbert Jordu Nahumury. Kemudian ada sidang dengan terdakwa Rinox Lewi Watimena. Agenda sidang sama yaitu pemeriksaan saksi yang menghadirkan Taruna Tingkat II. (alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini