Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Condro Kirono, mengatakan sejauh ini Polda Jateng belum menerima berkas pelimpahan perkara makian Seno Samodro. Saat ini, kata dia, pelimpahan masih dalam proses.
"Sampai sekarang itu masih dalam proses pelimpahan dari Mabes Polri. Masih di tingkat Mabes Polri. Masih dilengkapi (berkasnya). Ditunggu saja," kata Condro kepada wartawan saat meresmikan Satpas dan Masjid Al Quds Mapolres Kudus, Kamis (15/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buntut Panjang Bupati Boyolali Maki Prabowo |
"Kalau dilimpahkan ke Polda Jateng, kami akan koordinasi dengan Bawaslu. Kemudian, kami akan mengundang pakar, ahli hukum pidana, tata bahasa," lanjutnya.
Seperti diketahui, Seno Samodro dilaporkan karena mengeluarkan makian terhadap Prabowo Subianto saat mengikuti aksi demo 'membela tampang Boyolali' pada Minggu (4/11) lalu. Ketika berorasi, Seno mengucapkan makian ketika menyebut nama Prabowo. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini