Usut Tuntas Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM!

Usut Tuntas Kasus Perkosaan Mahasiswi UGM!

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 13 Nov 2018 07:27 WIB
Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Sleman - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Ombudsman RI mendorong kasus dugaan perkosaan mahasiswi UGM saat mengikuti KKN pertengahan 2017 lalu diproses secara hukum. Mereka mendesak polisi bertindak, karena kasus ini delik biasa.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menegaskan bahwa kasus dugaan pemerkosaan ini bukan delik aduan. Artinya, tanpa korban melapor seharusnya aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengusut kasus tersebut.

"Karena ini (dugaan pemerkosaan) masuk kategori delik pidana, harusnya kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," ujar Haris kepada wartawan di Kantor LKBH UII Yogyakarta, Jumat (9/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Haris menyadari ada beberapa kendala dalam memproses hukum kasus ini. Salah satunya karena locus delicti-nya di Maluku. Terkait hal ini, lanjut Haris, aparat bisa menyiasatinya dengan melimpahkan penanganan kasus ke Mapolda DIY.


"Proses penegakan hukum itu prioritas utama adalah dilakukan oleh pihak penyidik di sana (Maluku). Tetapi bisa juga sebenarnya didelegasikan kepada pihak kepolisian setempat ya untuk mempermudah pengungkapan kasus ini," ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu. Menurutnya, merujuk mekanisme hukum yang berlaku semestinya polisi bisa langsung mengusut kasus pemerkosaan mahasiswi UGM. Sebab, kasus ini bukanlah delik aduan.


"Semestinya aparat penegak hukum juga tidak bertindak diam, inikan bukan kasus delik aduan," kata Ninik kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Sabtu (10/11).

Ninik khawatir jika kasus ini tak diusut tuntas melalui mekanisme hukum, maka kasus serupa dikhawatirkan terulang di kemudian hari. "Kalau kasus ini tidak ditangani secara serius dikhawatirkan memicu keberulangan (pelaku)," lanjutnya.

Sementara Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo menambahkan, apabila aparat kepolisian masih enggan mengusut kasus ini, semestinya pihak UGM maupun pendamping korban bersedia mengadukan secara resmi dugaan perkosaan kepada aparat.


"Karena bukan delik aduan, jadi (korban) tidak harus lapor. Bisa juga pengaduan. Pengaduan bisa dilakukan oleh fakultas (di UGM), bisa dilakukan oleh (LSM) Rifka Annisa atau oleh siapa saja," ungkap Hasto di Fisipol UGM, Senin (12/11).

"Kalau ini sudah ke jalur hukum kan orang juga akan melihat 'oh UGM konsisten'. Kan selama ini meskipun kasus penyelesaiannya secara etis itu dianggap sudah baik, sudah selesai, tapi kan image di luar seolah-olah UGM menutupi persoalan," paparnya.

Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto, sepakat dengan usulan LPSK. Menurutnya, untuk menyelesaikan dugaan pemerkosaan ini memang sebaiknya aparat kepolisian turun tangan, sehingga kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas.


"Secara prinsip kami sepakat dengan apa yang disampaikan oleh LPSK. Bahwa semestinya kasus ini nanti pada akhirnya perlu dibawa ke ranah hukum, agar bisa diselesaikan dengan gamblang, begitu ya," ucap Erwan.

Pernyataan Erwan tampaknya berseberangan dengan langkah pimpinan UGM. Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna, menjelaskan UGM masih akan menyelesaikan masalah ini secara.

"Tapi di lain pihak tidak menutup kemungkinan akan masuk kepada ranah hukum. Akan tetapi, pertimbangan UGM sebagai lembaga pendidikan tentu yang harus diselesaikan adalah ranah etika dulu, begitu," paparnya.

Akan tetapi, lanjut Paripurna, pihak UGM mempersilakan aparat kepolisian mengusut kasus tersebut. Sebab, UGM menyadari kasus pelecehan seksual atau pemerkosaan adalah delik biasa, sehingga aparat kepolisian bisa langsung memprosesnya.

"UGM menyadari, bahwa UGM tidak bisa menghalangi siapapun untuk mengadukan ini atau untuk melakukan penyelidikan ini (terhadap kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi KKN tahun 2017 lalu)," jelas Paripurna.

Diwawancara terpisah, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, menjelaskan bahwa bisa saja Polda DIY memproses hukum dugaan perkosaan mahasiswi UGM meski locus delicti-nya berada di Maluku. Namun menurutnya, Polda DIY tetap membutuhkan laporan dari korban.

"Polisi bisa saja membuat laporan polisi model A. Tapi korban harus datang melapor, melapor dalam arti kita mintai keterangan soal identitasnya, kronologis kejadiannya. Kan polisi belum tahu ini siapa korbannya, kejadiannya seperti apa," bebernya.

Setelah ada laporan korban, lanjut Yuliyanto, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan kepolisian di Maluku untuk membahas teknis penyidikan. Koordinasi juga dibutuhkan saat memeriksa saksi yang ada di Yogyakarta maupun di Pulau Seram, Maluku.

"Kalau saat ini Polda DIY kan belum tahu saksi-saksinya saat ini di mana. Kalau di Yogya bisa kita berkas di sini, kalau ternyata di Maluku nanti seperti apa? Itu makanya tetap ada koordinasi dengan polisi di Maluku," tutupnya.


Saksikan juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads