"Kita ingat peristiwa kegiatan Mapala UII sampai kemudian rektornya mundur, wakil rektor mundur, dengan adanya peristiwa itu. Harusnya peristiwa ini (dugaan perkosaan mahasiswi UGM) harus ada pertanggungjawaban secara moral dari pelaksana kegiatan itu atau penanggung jawab kegiatan. Kenapa kok bisa kegiatan resmi kampus bisa terjadi seperti ini. Bagaimana pengawasannya," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai saat ditemui wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (8/11/2018).
Menurut Haris, pihak kampus harus bertanggung jawab terhadap segala keadaan atau peristiwa apapun yang menimpa mahasiswanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan orang tua mahasiswa sudah menyerahkan kepada perguruan tinggi untuk mendidik membina anaknya. Dan mereka (mahasiswa) mengikuti kegiatan perguruan tinggi secara resmi, (KKN) dikirim ke tempat jauh, sampai ada peristiwa itu harus ada pertanggungjawaban gitu lho," paparnya.
"Pertanggungjawaban dari pelaku tetap, tapi bagaimana kampus harus ada suatu pertanggungjawaban," imbuhnya.
Haris secara kelembagaan memang mendorong peristiwa ini diselesaikan melalui jalur hukum. LPSK saat ini juga mencoba berkomunikasi dengan korban jika membutuhkan pendampingan atau perlindungan.
"Kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan. Sehingga kalau ada peristiwa itu maka bisa langsung ditangani oleh polisi," sebutnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini