"Kita prihatin jika itu benar terjadi, karena bagaimanapun juga kekerasan seksual, apalagi ini terjadi dalam kegiatan di perguruan tinggi ini sangat tidak mendidik. Artinya harus diselesaikan, karena sudah masuk ranah pidana. Sehingga tidak cukup diselesaikan dengan perdamaian, harus ada langkah-langkah penyelesaian secara hukum," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai saat ditemui wartawan di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (8/11/2018).
Menurut Haris, ada berbagai alasan peristiwa ini harus diselesaikan secara hukum pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya pertama untuk beri efek jera bagi pelaku, kedua beri keadilan bagi korban, ketiga bisa jadi pembelajaran tak hanya bagi pelaku tapi juga pihak perguruan tingginya," jelasnya.
Menurut Haris, kekerasan seksual bukan merupakan delik aduan. Sehingga kalau ada peristiwa itu maka bisa langsung ditangani oleh polisi.
"Pihak kampus memberi pendampingan psikologis, hak korban tidak hanya layanan psikologi, itu hanya melengkapi saja. Proses penegakan hukum harus jalan ditambah pendampingan psikologis," imbuhnya.
Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini