"Saya perlu memberikan penjelasan bahwa pelaku sampai saat ini kewajiban administrasi akademiknya sudah selesai, tetapi belum lulus," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani, Selasa (6/11).
"Karena masih harus menjalani tim pendampingan psikologi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kajian tim (investigasi) independen begitu (HS belum layak di-Drop out)," kata Nizam saat dihubungi detikcom, Rabu (7/11/2018).
Nizam menjelaskan, sebenarnya penanganan kasus perkosaan yang terjadi pada 2017 sudah sepenuhnya diambil alih investigasi internal. Tim tersebut beranggotakan civitas akademika Fakultas Teknik, Fakultas Fisipol dan sejumlah psikolog.
Berdasarkan kesimpulan tim investigasi tersebut, status kemahasiswaan HS tidak perlu dicabut. Namun HS harus menjalani sejumlah rekomendasi dari tim, salah satunya mengikuti program konseling.
"Itu kan (rekomendasi tim investigasi) juga untuk masa depan mereka semuanya. Oleh karenanya hukumnya disesuai dengan nilai-nilai keadilan, dan nilai-nilai pendidikan," ujarnya.
"Sebagai lembaga pendidikan tentu yang kita kedepankan (nilai) pendidikan. Kalau ada yang kurang pas ya dibicarakan dengan suasana yang baik, kekeluargaan, dan melaksanakan pendidikan akademis untuk kepentingan semua pihak," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pemerkosaan ini berawal saat seorang mahasiswi UGM dilaporkan menjadi korban perkosaan ketika mengikuti KKN di tahun lalu.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung UGM memberitakannya. Lewat sebuah artikel berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' Balairung mengkritik keras langkah dan sikap UGM dalam menyelesaikan kasus ini.
Simak Juga 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini