Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Selain mempercepat proses, mereka beralasan akan membantah dakwaan dalam agenda pembuktian nanti.
"Nanti dalam hal pembuktianlah itu yang bisa mempertimbangkan apakah memang benar pasal-pasal yang dituduhkan itu sesuai fakta di persidangan dan fakta di lapangan," ujar kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi, di PN Surakarta, Selasa (6/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban Eko Prasetio meninggal dengan kondisi pecahnya tulang kepala akibat benda tumpul sesuai hasil visum et repertum," kata jaksa Titiek Mariyani.
Dakwaan dilanjutkan dengan membacakan pasal subsider yang menjerat Iwan, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Korban Eko Prasetio mengalami luka patah tulang lebih dari satu tempat dan mengalami rusaknya jaringan otak sehingga meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum," kata jaksa Satriawan Sulaksono.
Adapun dalam kasus ini, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada pemotor bernama Eko Prasetio pada 22 Agustus 2018 lalu di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Surakarta.
Berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko hingga tewas. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini