Didakwa Pasal Pembunuhan, Iwan Adranacus Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Pasal Pembunuhan, Iwan Adranacus Tak Ajukan Eksepsi

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 06 Nov 2018 14:19 WIB
Iwan Adranacus saat menjalani sidang perdananya di PN Surakarta. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Bos pabrik cat Iwan Adranacus telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap pemotor Eko Prasetio. Atas dakwaan jaksa, kuasa hukum Iwan tak mengajukan eksepsi.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Selain mempercepat proses, mereka beralasan akan membantah dakwaan dalam agenda pembuktian nanti.

"Nanti dalam hal pembuktianlah itu yang bisa mempertimbangkan apakah memang benar pasal-pasal yang dituduhkan itu sesuai fakta di persidangan dan fakta di lapangan," ujar kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi, di PN Surakarta, Selasa (6/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan ada tiga pasal yang digunakan untuk menjerat Iwan Adranacus. Pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Korban Eko Prasetio meninggal dengan kondisi pecahnya tulang kepala akibat benda tumpul sesuai hasil visum et repertum," kata jaksa Titiek Mariyani.


Dakwaan dilanjutkan dengan membacakan pasal subsider yang menjerat Iwan, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 311 ayat 5 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Korban Eko Prasetio mengalami luka patah tulang lebih dari satu tempat dan mengalami rusaknya jaringan otak sehingga meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum," kata jaksa Satriawan Sulaksono.


Adapun dalam kasus ini, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada pemotor bernama Eko Prasetio pada 22 Agustus 2018 lalu di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Surakarta.

Berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko hingga tewas. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads