Awalnya, petugas menangkap tersangka bernama Ribut Haryono (20) hari Kamis (1/11) kemarin di Terminal Mangkang, Semarang. Ribut yang hendak ke Solo dari Jakarta menggunakan bus itu membawa sabu 2,1 kg.
"Dari penggeledahan RH disita barang bukti 3 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,175 gram, 1 handphone, 1 tas warna biru," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Mohammad Nur, di kantornya, Jalan Madukoro Semarang, Jumat (2/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim BNNP Jateng melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi bahwa Farhan pulang ke Solo menggunakan pesawat," tandas Nur.
Petugas kemudian menangkap Farhan yang turun di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Setelah ditangkap, Farhan diminta menunjukkan gudang narkoba di daerah Grogol, Solo Baru, Sukoharjo. Saat itulah Farhan melawan dan mencoba kabur.
"Tersangka mencoba kabur dan melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian tubuhnya oleh petugas setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan 3 kali," jelasnya.
![]() |
Farhan tewas dan jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit dan diserahkan ke pihak keluarga. Dari penelusuran, ternyata Farhan merupakan residivis kasus narkoba dan merupakan sindikat di Solo.
"Jaringan ini rutin mendatangkan narkotika jenis sabu 2 sampai 3 kilogram dalam sebulan dari Jakarta maupun Surabaya dengan cakupan peredaran di wilayab Solo Raya," jelas Nur.
Selain sindikat tersebut, BNNP Jateng juga membekuk pengedar narkoba bernama Bondan Tri Ardiyanto (34) di Jebres, Solo. Ia ditangkap usai mengambil sabu 5 gram di Jalan Irian Tegalharjo, Solo.
"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 subsidair Pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.
Saksikan juga video 'Agar Aman, Jangan Kasih Masuk Pengguna Narkoba ke Tempat Hiburan Malam':
(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini