BNNP Jateng Tembak Mati Anggota 'Geng Solo' Pengedar 2,1 Kg Sabu

BNNP Jateng Tembak Mati Anggota 'Geng Solo' Pengedar 2,1 Kg Sabu

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 02 Nov 2018 13:30 WIB
Sindikat narkoba 'Geng Solo' diringkus BNNP Jateng. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Seorang pengedar narkoba ditembak mati petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Pengedar bernama Iman Yoga Prakosa alias Farhan (26) itu merupakan anggota sindikat di Solo.

Awalnya, petugas menangkap tersangka bernama Ribut Haryono (20) hari Kamis (1/11) kemarin di Terminal Mangkang, Semarang. Ribut yang hendak ke Solo dari Jakarta menggunakan bus itu membawa sabu 2,1 kg.

"Dari penggeledahan RH disita barang bukti 3 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 2,175 gram, 1 handphone, 1 tas warna biru," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Mohammad Nur, di kantornya, Jalan Madukoro Semarang, Jumat (2/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan, Ribut di Jakarta bersama Iman alias Farhan untuk ambil sabu di Mangga Dua Square. Setelah itu Farhan menyuruh Ribut pulang lebih dulu ke Solo menggunakan bus.

"Tim BNNP Jateng melakukan penyelidikan lanjutan dan memperoleh informasi bahwa Farhan pulang ke Solo menggunakan pesawat," tandas Nur.


Petugas kemudian menangkap Farhan yang turun di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Setelah ditangkap, Farhan diminta menunjukkan gudang narkoba di daerah Grogol, Solo Baru, Sukoharjo. Saat itulah Farhan melawan dan mencoba kabur.

"Tersangka mencoba kabur dan melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di bagian tubuhnya oleh petugas setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan 3 kali," jelasnya.
BNNP Jateng Tembak Mati Anggota 'Geng Solo' Pengedar 2,1 Kg SabuDua anggota 'Geng Solo' yang ditangkap hidup. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)

Farhan tewas dan jenazah kemudian dibawa ke rumah sakit dan diserahkan ke pihak keluarga. Dari penelusuran, ternyata Farhan merupakan residivis kasus narkoba dan merupakan sindikat di Solo.

"Jaringan ini rutin mendatangkan narkotika jenis sabu 2 sampai 3 kilogram dalam sebulan dari Jakarta maupun Surabaya dengan cakupan peredaran di wilayab Solo Raya," jelas Nur.


Selain sindikat tersebut, BNNP Jateng juga membekuk pengedar narkoba bernama Bondan Tri Ardiyanto (34) di Jebres, Solo. Ia ditangkap usai mengambil sabu 5 gram di Jalan Irian Tegalharjo, Solo.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 subsidair Pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.


Saksikan juga video 'Agar Aman, Jangan Kasih Masuk Pengguna Narkoba ke Tempat Hiburan Malam':

[Gambas:Video 20detik]

(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads