Yahya divonis 4 tahun bui terkait kasus suap dalam jabatannya. Ia menerima putusan tersebut namun Jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir.
"Kalau tidak ada yang ajukan banding atau kasasi ya pejabat bupati definitif yaitu wakilnya segera definitifkan," tandas Tjahjo di Semarang, Selasa (23/10/2018).
Nantinya wakil bupati akan dilantik dan ditetapkan menjadi bupati definitif oleh gubernur Jateng setelah ada surat keputusan dari Kemendagri. Menurut Tjahjo, surat keputusan bisa segera dibuat jika proses hukumnya sudah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Yahya terbukti bersalah dalam kasus suap Rp 12 miliar. Selain vonis 4 tahun penjara ia juga dikenakan denda Rp 300 juta, subsidair 4 bulan penjara serta dicabut hak pilihnya selama 3 tahun terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini