Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Bui, Begini Pergantian Jabatannya

Bupati Kebumen Divonis 4 Tahun Bui, Begini Pergantian Jabatannya

Rinto Heksantoro - detikNews
Selasa, 23 Okt 2018 12:26 WIB
Bupati Kebumen Nonaktif Yahya Fuad. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Kebumen - Bupati Kebumen nonaktif, Yahya Fuad, divonis 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun terkait kasus suap. Untuk mengisi kekosongan kursi bupati tersebut, wakil bupati Yazid Mahfudz nantinya akan dilantik sebagai bupati Kebumen.

Wakil DPRD Kebumen, Agung Prabowo menjelaskan bahwa terkait dengan vonis hakim terhadap Yahya Fuad mengharuskan adanya pergantian jabatan bupati. Sesuai dengan aturan, maka Wakil Bupati, Yazid Mahfudz nantinya akan dilantik menjadi Bupati Kebumen.

"Wakil naik jadi bupati. Untuk waktunya kapan kita belum tahu, besok akan kami bicarakan dengan temen-temen partai koalisi dulu," katanya ketika dihubungi detikcom, Selasa (23/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menambahkan, nantinya wakil bupati akan dilantik dan ditetapkan menjadi bupati definitif oleh gubernur setelah ada surat keputusan dari Kemendagri. Setelah bupati ditetapkan, kemudian akan disusul dengan pemilihan wakil bupati yang baru.


"Betul, setelah wakil bupati dilantik dan ditetapkan menjadi definitif, baru proses usulan wakil bupati berjalan. Untuk yang melantik bupati ya gubernur setelah ada surat keputusan dari Kemendagri," imbuhnya.

Untuk calon wakil bupati nantinya akan diusulkan oleh parpol pengusung kepada bupati definitif. Sedangkan mekanisme pemilihannya melalui lembaga dewan.

"Ya, nanti ada usulan calon wakil dari parpol pengusung yakni Gerindra, PAN, PKB dan Demokrat mengusulkan ke bupati kemudian bupati menyerahkan mekanisme pemilihan kandidat wakil bupati melalui pemilihan di lembaga dewan," beber Agung.


Seperti diberitakan sebelumnya, Yahya Fuad telah terbukti menerima suap dengan total mencapai Rp 12,03 miliar yang berasal dari fee sejumlah proyek. Karenanya, yang bersangkutan didakwa melanggar pasal 12 a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan divonis dengan 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik dalam kurun waktu 3 tahun terhitung setelah masa hukuman selesai. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads