Sebelumnya, berkas Iwan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sejak bulan lalu dan sempat direvisi. Kini isi berkas sudah sesuai dengan petunjuk Kejari.
"Kepolisian bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Surakarta, Teguh Subroto di kantornya, Selasa (16/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surakarta. Kami juga sudah menyusun rencana dakwaan," ujarnya.
Seperti diberitakan, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada pemotor bernama Eko Prasetio pada 22 Agustus 2018 lalu di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Surakarta.
Berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang dan tewas seketika.
Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (bai/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini