Adapun sebulan lalu Kejari sempat mengembalikan berkas Iwan Adranacus kepada penyidik Polresta Surakarta. Dua pekan lalu polisi kembali mengirimkan berkas kepada kejaksaan.
"Masih kami periksa. Harus kami teliti dulu, apakah masih ada kekurangan atau tidak," kata peneliti Kejari Surakarta, Satriawan saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (9/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kejari juga meminta penyidik memperjelas detail proses jatuhnya korban setelah ditabrak Iwan Adranacus hingga meninggal. Hal ini dilakukan untuk menguatkan pasal yang dituduhkan, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Kami targetkan pekan ini sudah P21 (lengkap) agar bisa ke proses selanjutnya," ujar dia.
Seperti diberitakan, Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada pemotor bernama Eko Prasetio pada 22 Agustus 2018 lalu di Jalan KS Tubun, samping Mapolresta Surakarta.
Berawal dari cekcok karena masalah lalu lintas, keduanya melakukan aksi saling kejar. Hingga akhirnya Iwan menabrak Eko dari belakang dan tewas seketika. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini