"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," kata hakim tunggal, Fathur Rokhman dalam sidang vonis, Selasa (16/10/2018).
Fathur Rokhman menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pada pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan sehingga menghilangkan nyawa korban, AS alias Ninin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa juga terbukti mengambil ponsel korban setelah membunuhnya. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan.
"Hal yang meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan. Selain itu juga demi menjaga masa depan si anak," pungkasnya.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Hakim kemudian meminta terdakwa agar berlaku baik agar bisa mendapatkan remisi. Terdakwa pun mengangguk.
Untuk diketahui, aksi pembunuhan dilakukan terdakwa dengan cara mencekik. Kemudian setelah korban tewas, terdakwa menyiram oli bekas yang sudah dibawanya.
Pembunuhan itu dipicu oleh adu mulut yang dilatari soal tarif kencan. Saat itu terdakwa hanya membawa Rp 100 ribu sedangkan korban meminta Rp 200 ribu. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini