"Pada adegan 10 dan 11 pelaku menghabisi nyawa korban dengan dicekik. Pada adegan ke 15 pelaku menyiram korban dengan oli bekas," kata Kapolsek Semarang Barat, Kompol Doni Eko Listianto di lokasi kejadian, Selasa (18/9/2018).
Jumlah adegan pembunuhan AS (23) yang diperagakan pelaku ada 29 adegan. Aksi pembunuhan dilakukan di kamar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, D juga punya motif dendam dengan korban sehingga sudah siap membawa oli bekas dalam botol untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Kini D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman mati.
Suasana reka ulang adegan diwarnai dengan teriakan warga yang menonton. D yang menggunakan penutup kepala dibanjiri sumpah serapah warga.
"Buka aja buka aja, biar orang tahu!" teriak warga.
Sumpah serapah dan kecaman silih berganti diteriakkan warga. Ada yang minta korban dihukum berat bahkan dihukum mati karena aksi yang dilakukan cukup sadis.
"Katanya masih kecil, tapi kelakuannya sadis, hukum mati," jerit perempuan bernama Sulistyani di antara warga. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini