"Tes sudah dilakukan, hasilnya baru akan diketahui sekitar sepekan ke depan," jelas Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo, Jumat (12/10/2018).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, N diketahui telah lama berpisah dengan suami resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kondisi bayi perempuan yang dilahirkan dalam usia prematur oleh N saat ini terus membaik. Bobot tubuhnya terus naik dan bisa meminum air susu ibunya sendiri.
Seperti yang diketahui, N nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya dari lantai 3 gedung pusat perbelanjaan. Warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang itu mengaku panik jika persalinannya diketahui oleh teman-teman kerjanya.
Akibat perbuatannya, N akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.
Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini