"Karena walaupun berada di dalam tahanan, tersangka pembuang bayi tetap memerah ASI untuk anaknya," jelas Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo, Jumat (12/10/2018).
ASI tersebut, kata Rinto, kemudian diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diberikan ke bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, lanjutnya, kondisi kesehatan bayi yang dilahirkan prematur itu semakin membaik. Bobot tubuhnya pun terus bertambah dan sudah bisa minum air susu ibunya sendiri.
Menurut Rinto, N mengaku menyesal telah berbuat nekat tanpa berpikir panjang dengan membuang bayi kandungnya. Akan tetapi, N juga belum mengutarakan keinginan untuk bertemu dengan bayinya tersebut.
"Saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa di RSJ Prof Dr Soerojo Magelang. Hasilnya akan dipergunakan untuk bahan pertimbangan apakah tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak," urai Rinto.
Seperti yang diketahui, N nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya dari lantai 3 gedung pusat perbelanjaan. Warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang itu panik jika persalinannya diketahui oleh teman-teman kerjanya.
Akibat perbuatannya, N akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.
Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini