"Tersangka N panik jika persalinannya diketahui teman-temannya yang saat kejadian (teman-teman N) ada di luar toilet," jelas Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Rinto Sutopo, Jumat (12/10/2018).
Rinto mengungkapkan, saat kejadian, N sedang bekerja dan tiba-tiba merasakan sakit perut. N kemudian lari naik ke lantai tiga dan masuk toilet karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai bayinya lahir, N panik karena di luar toilet ada teman-temannya.
"Spontan dia melihat celah jendela lalu melempar bayinya. Dia tidak mau kehamilannya diketahui oleh teman-temannya," jelasnya.
Bayi N ditemukan warga dalam kondisi selamat masih hidup dengan luka-luka di beberapa tubuhnya.
Akibat perbuatannya, N ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 5 Oktober 2018 lalu. Warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang itu dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini