Handoko mengaku peristiwa itu terjadi saat dirinya pulang dari tempat hiburan Karaoke di Boyolali. Dia juga mengakui kerap bersenang-senang di tempat hiburan karaoke dengan teman-temannya ditemani para pemandu lagu. Untuk sekali bersenang-senang di tempat karaoke, blantik sapi ini bisa menghabiskan uang senilai Rp1 juta - Rp3 juta.
"Saya berangkat jam tigaan (sekitar pukul 15.00 WIB) dan pulang sampai rumah jam 10 malam," kata Handoko di Mapolres Boyolali, Selasa (9/10).
Saat itu dia mendatangi tempat hiburan bersama seorang temannya. Dia berkaraoke ditemani dua orang pemandu lagu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum berkaraoke, Handoko mengaku membeli minuman keras (miras) di sebuah warung di kawasan Ngebong (sekitar Balai Sidang Mahesa) di Kecamatan Boyolali Kota.
Setelah puas karaoke dan minum Miras hingga mabuk, Handoko pulang. Sesampainya di rumah itulah, terjadi percekcokan dengan istrinya karena pulang malam dab dalam kondisi mabuk. Tersangka juga diduga memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) berinisial Y yang bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Boyolali.
Percekcokan hingga berujung penganiayaan. Tersangka mengaku, mencekik leher istrinya itu hingga tumbang.
"Saya cekik sekitar 5 menit," kata Handoko.
Setelah istrinya ambruk dalam posisi tengkurap, Handoko tak menolongnya. Namun ditinggal masuk kamar dan tidur. Saat penganiayaan terjadi, anaknya yang berumur 5 tahun belum tidur, sehingga sempat melihatnya.
Baru sekitar pukul 03.00 WIB, Handoko terbangun dari tidurnya dan masih melihat istrinya masih terkapar di lantai. Ternyata Novi sudah meninggal dunia.
"Tubuhnya sudah dingin dan kaku," ungkap Handoko.
Lebih lanjut Handoko juga mengaku, bahwa Novi Septiyani merupakan istrinya yang kedua. Dia menikah dengan Novi sekitar 5 tahun lalu.
"(Cerai dengan istri pertama) Sekitar 8 tahun lalu," lanjutnya.
Dia kini mengaku sangat menyesal telah menganiaya Novi hingga akhirnya tewas.
"Saya sangat menyesal," katanya sambil tertunduk.
Seperti diberitakan sebelumnya, Handoko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Novi Septiyani. Ibu muda itu menghembuskan nafasnya yang terakhir setelah dianiaya Handoko.
Kasus ini terungkap setelah polisi membongkar makam Novi pada Minggu (7/10) untuk autopsi. Dari hasil outopsi ditemukan ada luka bekas kekerasan yang mengakibatkan kematian Novi. Ada luka memar di leher dan mulut.
Polres Boyolali membongkar makam korban sebagai tindak lanjut dari kasak kusuk warga yang curiga kematian Novi tak wajar. Kecurigaan warga ini muncul karena ada luka lebam di beberapa bagian jenazah Novi.
Polisi langsung turun ke masyarakat di Dukuh Gumukrejo, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk, Boyolali itu untuk mengumpulkan keterangan. Dari keterangan yang didapat, Polisi curiga kematian korban tak wajar hingga akhirnya diambil keputusan untuk membonngkar makam Novi.
Atas perbuatannya itu, Handoko kini harus meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Boyolali. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP. (sip/sip)











































