Korban meninggal dunia pada Senin (1/10) dini hari. Warga Dukuh Gumukrejo, Desa Kebongulo, Kecamatan Musuk, Boyolali ini pun dimakamkan pada hari itu juga. Dia dilaporkan meninggal mendadak.
Pada awalnya Polres Boyolali tidak mendapatkan laporan tentang kematian korban karena keluarga menganggap sebagai kematian wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi memintai keterangan kepada saksi-saksi, di antaranya suami, orang tua korban, warga yang memandikan jenazah, sejumlah tetangganya hingga perangkat desa setempat.
Autopsi yang dilakukan oleh tim DVI Polda Jateng akhirnya mengungkap bahwa ada tanda-tanda kekerasan di tubuh Novi.
"Hasil sementara dari pemeriksaan tim DVI menyatakan bahwasanya ada kejanggalan atau ada bekas tindakan kekerasan di tubuh korban," kata Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi di ruang kerjanya Senin (8/10/2018).
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto, menambahkan keterangan sementara dari tim DVI Polda Jateng hasil outopsi, ditemukan ada bekas kekerasan pada korban yang berakibat kematian.
"Luka memar di leher dan luka memar di mulut," terangnya.
Kini suami korban, Handoko telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah mengakui perbuatannya.
"Dan akhirnya suami korban yang bernama Handoko mengakui yang melakukan tindak kekerasan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yaitu saudari Novi yang merupakan istrinya sendiri," tutur Aries.
Blantik sapi itu dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini