Jasad Novi kemudian diautopsi dan ditemukan sejumlah luka bekas kekerasan. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Willy Budiyanto menjelaskan temuan dari autopsi yang dilakukan oleh tim DVI Polda Jateng tersebut.
"Luka memar di leher dan luka memar di mulut," kata Willy kepada wartawan di kantornya, Senin (8/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil sementara dari pemeriksaan tim DVI menyatakan bahwasanya ada kejanggalan atau ada bekas tindakan kekerasan di tubuh korban," kata Aries.
Namun, Polres Boyolali masih menunggu hasil resmi dari outopsi tim DVI Polda Jateng terhadap jenazah korban tersebut.
"Kita masih menunggu hasil resminya. Namun secara sementara diberikan informasi demikian (ada tindak kekerasan di tubuh korban)," jelasnya.
Kini suami Novi, Handoko telah resmi menjadi tersangka. Hal ini disimpulkan dari hasil autopsi dan keterangan beberapa saksi.
Di antaranya warga yang ikut menyucikan jenazah korban, suaminya, orang tua korban. Juga para tetangga yang melihat aktivitas Novi sebelum kejadian atau sebelum meninggal dunia.
"Dan akhirnya suami korban yang bernama Handoko mengakui yang melakukan tindak kekerasan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yaitu saudari Novi yang merupakan istrinya sendiri," urai Aries.
Blantik sapi itu kini ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP.
Simak Juga 'Dibongkar! Makam Perempuan yang Tewas Dibakar':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini