"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP," ujar Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).
Handoko kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Boyolali untuk menjalani penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Pasal 44 ayat 3 UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT, yaitu perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 45 juta.
"Kemudian untuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya juga paling lama 15 tahun penjara," kata Willy.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (30/9) malam. Saat itu Handoko baru saja pulang dari tempat hiburan malam di Boyolali. Handoko sampai di rumah dalam kondisi mabuk pada sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebagai istri, Novi menegur suaminya yang pulang malam dan dalam kondisi mabuk. Sehingga percekcokan terjadi. Lalu Handoko masuk kamar dan berbaring di tempat tidur.
Karena jengkel, Novi pun mengambil telepon seluler suaminya itu yang ditaruh di atas meja. Dia pun menemukan nomor seorang perempuan berinisial Y.
Diduga pula, ada kedekatan atau huhungan khusus di antara Handoko dan Y. Keduanya diduga juga sudah sering berkomunikasi.
"Ya, ada kedekatan (antara Handoko dengan Y). Makanya istrinya menghubungi Y dengan menggunakan HP Handoko," jelas Willy.
Malam itu, korban menelepon Y, menggunakan HP milik Handoko. Korban meminta agar Y tak menghubungi suaminya lagi. Antara korban dengan perempuan di ujung telepon itu pun sempat terjadi cekcok.
Mendengar istrinya menelepon Y, Handoko yang sebelumnya berbaring di tempat tidur langsung bangun. Dia keluar kamar dan mendatangi istrinya.
Handoko berusaha merebut telepon seluler yang dipegang istrinya. Saat itulah Handoko kemudian menganiaya Novi. Usai menganiaya, Handoko kembali tidur hingga akhirnya menemukan istrinya meninggal dunia pada keesokan harinya.
Saksikan juga video 'Cari Sebab Kematian, Polisi Bongkar Makam Taruna ATKP Makassar':
(sip/sip)











































