Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan dua orang berinisial SA dan W itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyelidikan masih berlangsung.
"Ya, sudah (tersangka)," kata Condro usai nonton bareng film Sultan Agung di XXI Paragaon Semarang, Selasa (9/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telusuri aliran dananya," pungkas Condro.
Untuk diketahui, OTT dilakukan hari Kamis (4/10) di lokasi uji KIR kantor Dishub Rembang. Saat itu ada 37 kendaraan melakukan uji KIR. Tapi pembayaran tidak melalui loket melainkan Master Uji yaitu SA dengan nominal Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Jumlah itu jauh lebih tinggi dari peraturan daerah setempat yaitu antara Rp 59.900 hingga Rp 64.500. Dengan membayar sejumlah uang pungli, kendaraan bisa lulus uji KIR meski sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Selain Master Uji, kasir atau bendahara berinisial W juga ditangkap. Dari penyelidikan, modus tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2013. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini