Sekretaris Dinas Perhubungan Rembang, Sutarto menyebutkan, penangkapan terhadap beberapa petugas tersebut pada hari Kamis (4/10/18) sore di kantor Dishub Rembang. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Rembang untuk diperiksa.
"Yang jelas itu ada laporan, mereka (polisi) itu menerima laporan, terus klarifikasi kesini. Kasusnya pungutan liar, ada di surat perintahnya. Mereka langsung dibawa ke Polres," kata Sutarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini ada 4 orang yang dipanggil. Yang sekarang saya tahu itu pemanggilan ya kasi pengujian, yang satu penguji, yang satu kasir alias bendahara itu, terus yang satu itu pembantu penguji yang statusnya ini masih kontrak ini. Jadi ya sampai saat ini masih diperiksa," katanya.
Ia menyebutkan, informasi yang diterimanya, para petugas tersebut melakukan kecurangan dengan menambah nominal tarif pungutan sehingga melebihi Perda yang berlaku.
"Intinya, punglinya itu menaikkan harga. Kalau di Perda itu katakanlah Rp 60 ribu, itu katanya ditarik lebih dari itu. Standarnya kan sesuai Perda memang macam-macam, sesuai kategori kendaraan, saya tidak hapal itu," terang dia. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini