Operasi tangkap tangan tersebut terjadi hari Kamis (4/10) lalu di lokasi uji KIR Dishub Rembang. Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Jateng menerima laporan adanya Pungli dalam uji kir dan datang ke sana.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan penyelidikan dilakukan dan saat itu ada 37 kendaraan melakukan uji Kir. Diketahui pula pembayaran uji kir tidak melalui loket, tapi ke Master Uji berinisial SA dengan nominal Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Nominal itu jauh di atas biaya resmi sesuai Perda Kabupaten Rembang nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor," kata Agus, Sabtu (6/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar observasi tersebut, pukul 11.30 WIB, tim penyidik melakukan OTT terhadap Master Uji berinisial SA dan Kasir atau Bendahara Pembantu berinisial W," tandasnya.
Dalam OTT tersebut diamankan pula uang tunai Rp 21,2 juta, 4 buku tabungan, dokumen pendaftaran, pembayaran, dan pengujian, dan buku catatan rincian pembagian uang hasil pungli.
"Jadi modusnya melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Kemudian seolah menyediakan jasa pembayaran daftar uji kir dengan tarif lebih besar dari Perda. Dan melalui uj kir walaupun kelengkapan kendaraan tidak memenuhi syarat dengan membayar sejumlah uang," jelas Agus.
Saat ini dua orang yang diamankan masih berstatus terlapor. Ada 10 saksi yang juga didalami keterangannya. Dari keterangan mereka, modus tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2013.
Kepolisian masih mendalami aliran pembagian hasil pungli tersebut kemudian juga memeriksa pemohon kir yang sebelumnya sudah dilayani oleh dua terlapor tersebut.
Saksikan juga video 'Diduga Praktik Pungli, PNS di Garut Ditangkap':
(alg/alg)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini