"Sementara ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Insha Allah (ditetapkan) hari ini," ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, saat dihubungi detikcom, Kamis (4/10/2018).
Kristanto mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum memeriksa N karena kondisi kesehatannya pascaoperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan tindaklanjut terhadap N, apakah akan langsung dilakukan penahanan atau pembantaran, Kristanto mengaku akan melihat perkembangan.
"Nanti kita lihat dulu perkembangannya ya. Karena Insha Allah hari ini N sudah diizinkan pulang oleh dokter," tutur Kristanto.
N sendiri akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara," tandas Kristanto.
Saksikan juga video 'Mukjizat! Dilempar dari Lantai 3, Bayi Ini Masih Hidup':
(sip/sip)











































