Ibu yang Buang Bayinya dari Lantai 3 Mal Resmi Jadi Tersangka

Ibu yang Buang Bayinya dari Lantai 3 Mal Resmi Jadi Tersangka

Pertiwi - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 13:11 WIB
Toilet lokasi N melahirkan sebelum membuang bayinya. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Polres Magelang Kota menetapkan N (21), perempuan yang buang bayinya dari lantai tiga mal di Magelang menjadi tersangka. Berikut ini penjelasan polisi.

"Sementara ya (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Insha Allah (ditetapkan) hari ini," ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, saat dihubungi detikcom, Kamis (4/10/2018).

Kristanto mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum memeriksa N karena kondisi kesehatannya pascaoperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena 2 hari kemarin masih diopname dan pasca operasi," terangnya.


Terkait dengan tindaklanjut terhadap N, apakah akan langsung dilakukan penahanan atau pembantaran, Kristanto mengaku akan melihat perkembangan.

"Nanti kita lihat dulu perkembangannya ya. Karena Insha Allah hari ini N sudah diizinkan pulang oleh dokter," tutur Kristanto.


N sendiri akan dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara," tandas Kristanto.



Saksikan juga video 'Mukjizat! Dilempar dari Lantai 3, Bayi Ini Masih Hidup':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads