"N sekarang masih dalam pengawasan di RS, masih diopname. Karena itu, si ibu belum bisa kami peroleh keterangan lebih lanjut karena masih perawatan, kita masih menunggu," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, Rabu (3/10/2018).
Menurut Kristanto, N yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) ini baru akan dimintai keterangan ketika kondisinya sudah membaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, N yang merupakan warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang itu menjalani perawatan intensif akibat melahirkan sendiri bayinya. N bahkan sempat mengalami pendarahan.
Hingga saat ini, baik ibu maupun bayi semuanya dalam kondisi selamat namun dirawat di rumah sakit berbeda. Adapun untuk pelaku pembuangan, akan dijerat dengan UU Perlindungan pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
"Ditambah sepertiga masa penahanan, sehingga jadi 4 tahun 2 bulan," tandasnya.
Simak Juga 'Hiks... Siapa Tega Buang Bayi Perempuan di Saluran Air':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini