Karyawan Pabrik Rokok Gentong Gotri Kudus Tuntut Pesangon

Karyawan Pabrik Rokok Gentong Gotri Kudus Tuntut Pesangon

Akrom Hazami - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 13:58 WIB
Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - PT Gentong Gotri merupakan satu di antara pabrik rokok di Kudus yang telah berhenti produksi. Ratusan karyawan menuntut perusahaan memberikan uang pesangon dan uang jaminan hari tua (JHT).

Aksi tuntutan uang pesangon dan JHT mereka gelar di depan pintu masuk pabrik PT Gentong Gotri di lingkungan industri di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, Kamis (27/9/2018).

Seorang karyawan Sumijah, warga Kaliampo, Kabupaten Pati, mengatakan dia berharap uang pesangon dan JHT bisa segera diberikan. Dia sendiri telah bekerja di pabrik itu sejak 1985.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia sengaja datang ke Kudus, di tempat kerjanya dulu biar mendapatkan uang pesangon dan uang JHT. Ia berharap upah tersebut segera dicairkan.

"Sampai sekarang pesangon dari PT Gentong Gotri belum cair. Mudah-mudahan segera dicairkan. Saya ingin memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Sumijah memelas.

Nur Kasanah, karyawan lain, warga Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus, mengaku, dia bersama rekannya menunggu uang JHT dari pihak PT Gentong Gotri. Sebab, informasi yang ia dapatkan uang JHT sudah dicairkan.

"Tapi sampai saat ini, uang JHT belum cair. Kami karyawan kumpul di sini biar ada kejelasan," katanya.

Kuasa Hukum Karyawan PT Gentong Gotri, Daru Handoyo mengatakan, soal JHT dan uang pesangon masih dalam pembahasan dengan manajemen PT Gentong Gotri.

"Hasil mediasi kemarin, uang JHT yang dikembalikan kepada Pusat Koprasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) kepada perusahaan akan dibayarkan kepada pekerja," kata Daru di hadapan karyawan.

Menurutnya, uang pesangon saat ini masih dalam pembahasan oleh pihak PT Gentong Gotri. Dia menuturkan, ada sebanyak sekitar Rp 46 miliar uang pesangon yang belum dibayar ke karyawan meliputi bulanan, harian, dan borong. Dengan total ada sebanyak 1.151 karyawan PT Gentong Gotri yang belum mendapatkan uang pesangon.

"Apabila masih belum ada kejelasan, kami tentunya masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib," terangnya.



Saksikan juga video 'DPR Dorong Tenaga Honorer Kesehatan Dapat Upah Layak':

[Gambas:Video 20detik]

(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads