Hal tersebut disampaikan Mahfud Md dalam dialog kebangsaan yang digelar di Kampus Terpadu UII Yogyakarta, Rabu (5/9/2018).
Mahfud menuturkan bahwa dia pernah ditanya oleh oleh pendukung gerakan 2019GantiPresiden. Mereka menanyakan kepada Mahfud, apabila mereka mengampanyekan gerakan 2019GantiPresiden, apakah penggeraknya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ikut gerakan itu, tapi apakah gerakan itu salah? Tidak. Kalau memang salah kan ditangkap (oleh aparat) lama-lama. Tidak ada salahnya," lanjutnya.
Mahfud justru mempertanyakan beberapa pihak yang menyebut gerakan 2019GantiPresiden adalah gerakan makar. Menurutnya, mereka yang menyebut gerakan tersebut makar sebenarnya tidak paham hukum.
"Makar itu kalau dalam hukum diatur dalam Pasal 104 sampai 129 KUHP. Apa itu (makar)? Ada tiga kira-kira garis besarnya. Satu, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, disandera, diculik. Itu makar," jelasnya.
"Kedua, merencanakan untuk merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, sehingga pemerintah lumpuh, itu makar. Ketiga, gerakan mengganti ideologi Pancasila, itu makar. Coba gerakan 2019GantiPresiden apa? Tidak ada (makar)," tegasnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini