Menunggu Solusi Hukum Nelayan Penangkap 6 Kg Kepiting di Bantul

Menunggu Solusi Hukum Nelayan Penangkap 6 Kg Kepiting di Bantul

Bagus Kurniawan - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 09:03 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Seorang nelayan, Tri Mulyadi (32) warga Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, DI Yogyakarta menjadi tersangka karena menangkap kepiting. Sebanyak 56 ekor kepiting yang ditangkap Tri di kawasan Pantai Samas itu beratnya kurang dari 200 gram.

Hasil tangkapan Tri kemudian dijual di pengepul dengan total berat 6 kg itu dengan harga Rp 162 ribu. Sebelum Tri ditetapkan menjadi tersangka, ia beberapa kali sudah dipanggil penyidik Polair Polda DIY. Dari pengakuan pengepul, kepiting itu diperoleh dari Tri.

Setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, ia kemudian ditetapkan jadi tersangka pada bulan Agustus 2018 lalu. Ia dijerat melanggar Undang-undang Nomor 31/2004 serta Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dengan ancaman denda Rp 250 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Setelah diperiksa 4 kali, status TM ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2018. Sesuai pasal yang dikenakan dia terancam hukuman denda maksimal Rp 250 juta," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto.

"Dari barang bukti yang diamankan, berat dan panjang karapasnya kurang dari yang ditetapkan dalam aturan," lanjut Yuliyanto.

Pro kontra pun muncul dari kasus ini. Kepolisian tetap memproses hukum kasus ini. Karena dari hasil penyelidikan diketahui dia menangkap kepiting di luar ketentuan. Sesuai aturan, kepiting boleh ditangkap jika beratnya lebih dari 200 gram per ekor dan panjang karapasnya harus lebih dari 15 cm.


Tim Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendatangi di rumah Tri Mulyadi di Srigading. Tim Satgas menggali informasi dari yang bersangkutan dan juga telah menemui Polda DIY agar Tri dibebaskan.
Akan Sampai Dimana Kasus Nelayan Bantul Yang Tangkap Kepiting?Foto: Usman Hadi/detikcom

"(Mengecek) apakah benar hanya menangkap (kepiting) sejumlah kecil, dan kemudian menjadi tersangka. Itu kita yang ingin tahu apakah sudah ada sosialisasi, ada penyuluhan belum, apakah itu cukup adil," kata Yunus Husein, Satgas 115 KKP beberapa waktu lalu.

Yunus mengakui memang penegakan aturan idealnya melalui tahapan sosialisasi terlebih dahulu. Selanjutnya pembinaan, baru langkah penegakan hukum.


"Pembinaan kalau tidak mempan baru senjata pamungkas (penegakkan hukum) yang berjalan. Itu mungkin yang lebih pas, idealnya jangan langsung (penegakkan hukum)," ujarnya.

Namun Polda meneruskan kasus Tri. Tri saat ini tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor hingga proses selesai. Saat ini pihak pemerintah desa setempat dan Pemkab Bauntul akan membantu memberikan pendampingan hukum kepada Tri karena kasus tetap dilanjutkan.

Tri sendiri mengaku pertama kali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia juga diminta menunjukkan alat-alat yang digunakan saat mencari kepting.

"Saya dipanggil di Polair sebagai saksi karena ternyata di pengepul ditemukan kepiting ukuran kecil-kecil dalam jumlah 6 kilogram," ungkapnya.


Tri pun diminta aparat Polair Polda DIY untuk menyerahkan alat penangkap kepiting yang dipakainya. Dua hari berselang atau tanggal 23 Agustus, dia secara resmi ditetapkan menjadi tersangka.

"Saya ini buta hukum, nggak tahu apa-apa. Jadi saya disuruh bawa alat tangkap bintur dua biji, katanya (polisi) mau lihat alat tangkap. Saya bawa sampai sana alat tangkapnya difoto buat barang bukti," jelasnya.

"Saya ini nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Selama ini juga nggak ada sosialisasi dari dinas kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang (ditangkap)," lanjutnya. (sip/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads