"Iyalah dibantu (diberikan bantuan hukum), karena dia (Tri) juga sebenarnya enggak tahu kalau dilarang," kata Bupati Bantul, Suharsono, kepada wartawan di Bantul, Selasa (4/9/2018).
Tri menjadi tersangka karena menangkap kepiting dengan berat di bawah 200 gram per ekornya. Dia disangka melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharsono mengatakan, sebenarnya Pemkab tidak bisa mengintervensi proses hukum yang dijalani Tri. Namun pihaknya akan berupaya memberikan bantuan secara maksimal kepada salah satu warganya itu.
"Nelayan sudah matur (mengatakan) kepada saya juga, katanya (karena) kurangnya sosialisasi. Jadi memang itu kan saya lepas beberapa ratus (kepiting) waktu itu, jadi dia (Tri) tidak tahu (aturannya)," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan kepiting sebenarnya telah diatur secara rinci oleh pemerintah. Pemerintah juga telah menerbitkan regulasi dengan tujuan supaya keberadaan kepiting tidak habis habitatnya.
"Sudah ada aturannya, saya larang, saya lepasin terus. Jadi kalau misalnya masih kecil-kecil ya dilepas lagi," paparnya.
"Kalau seperti Menteri Susi (kepiting) yang bertelur jangan (ditangkap). Tapi kalau itu siap dikonsumsi silakan enggak apa-apa," lanjutnya.
Dia mengakui sekarang ini sosialisasi atas peraturan pemerintah terkait kepiting kurang maksimal. Oleh sebab itu, pihaknya berjanji akan lebih mensosialisasikan lagi kepada para nelayan di pesisir selatan Bantul.
"Ya nanti kita gerakkan lagi sosialisasi. Kemarin (nelayan) sudah audiensi dengan saya nelayan itu. Juga minta bantuan (hukum) yang kena kasus itu, dia tidak tahu," tutupnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini