Syarat yang dimaksud ialah cukup menyerahkan surat pemberitahuan kepada kepolisian. Hal ini sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum.
"Jadi acara jalan sehat ini tidak melanggar peraturan apapun," kata Ketua Ikadin Surakarta, Muhammad Taufiq, Selasa (4/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sebelumnya menyampaikan bahwa panitia harus mengikuti aturan PP No 60 Tahun 2017 tentang Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik. Taufiq menilai aturan tersebut tidak dapat diterapkan untuk acara jalan sehat yang berisi penyampaian pendapat di muka umum.
"Ini kan isinya penyampaian aspirasi, jadi harus pakai UU Nomor 9 Tahun 1998. Acara seperti ini lex specialis, karena UU ini dibuat di era Habibie atas semangat demokrasi, karena sebelumnya kan rakyat kalau demo dilarang," ujarnya.
Dia justru mempertanyakan munculnya PP No 60 Tahun 2017. Sebab aturan baru muncul di era Presiden Joko Widodo.
"Dulu Pak SBY didemo pakai kepala kerbau juga tidak masalah. Baru sekarang dibuat peraturan. Padahal kalau sudah ada undang-undang yang jelas tidak perlu bikin peraturan pemerintah," kata dia.
Lebih lanjut, dia meminta kepolisian mengamankan jalannya aksi. Jangan sampai ada pihak lain yang mengganggu jalannya acara jalan sehat.
Adapun jalan sehat digelar dalam rangka Hari Olahraga Nasional (Haornas) 9 September 2018. Selain jalan sehat, panitia juga mengadakan tausiyah dan bagi-bagi hadiah hadir. Para peserta nantinya juga akan menyampaikan aspirasi atau kritikan kepada pemerintah. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini