Ini Alasan Tersangka Penangkap Kepiting di Bantul Tidak Ditahan

Ini Alasan Tersangka Penangkap Kepiting di Bantul Tidak Ditahan

Ristu Hanafi - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 14:57 WIB
Tri Mulyadi (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Sleman - Tri Mulyadi (32), nelayan warga Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, yang dijadikan tersangka karena menangkap kepiting dengan ukuran tak sesuai ketentuan, tidak ditahan oleh polisi. Dia dikenai wajib lapor selama proses pemberkasan penyidik Polair Polda DIY.

"Tidak ditahan, cuma kasusnya kita tangani, yang jelas penyidik lakukan langkah-langkah hukum," kata Kapolda DIY, Brigjen (Pol) Ahmad Dofiri, saat ditemui wartawan di sela acara HUT ke-73 TNI di Lanud Adisutjipto Yogyakarta, Selasa (4/9/2018).

Dofiri menyebutkan hingga kini penyidik Polair masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang itu masih dilakukan (proses hukum), tetapi tetap menjadi pertimbangan kita dengan adanya suara-suara masyarakat begini-begini. Dalam penanganan kita melihat dari berbagai sisi," jelasnya.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, mengatakan Tri dikenai wajib lapor selama proses penyidikan. Tri tidak ditahan karena ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan kepadanya hanya berupa uang denda.

"Tidak ada ancaman pidana penjara, hanya denda maksimal Rp 250 juta. Tapi nanti tergantung putusan hakim dia dijatuhi hukuman denda berapa," terangnya.

Tri ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2018 setelah menjalani 4 kali pemeriksaan di Polair Polda DIY. Penyidik memperoleh barang bukti kepiting hasil tangkapan Tri sebanyak 56 ekor dengan berat total 6 kilogram ukurannya tidak sesuai ketentuan.


Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016, kepiting yang boleh ditangkap jika beratnya lebih dari 200 gram per ekor dan panjang karapasnya harus lebih dari 15 cm.

"Tapi dari barang bukti yang diamankan, berat dan panjang karapasnya kurang dari itu," ungkap Yuliyanto. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads