"Jadi memang dalam ketentuan itu ada kepiting yang tidak boleh untuk diperjualbelikan, makanya penyidik dari Polair melandasi aturan itu melakukan tindakan dalam rangka penegakan hukum," kata Dofiri, ditemui wartawan di sela acara HUT ke-73 TNI di Lanud Adisutjipto Yogyakarta, Selasa (4/9/2018).
Meski demikian, Dofiri memahami jika ada pro dan kontra dari masyarakat terkait proses hukum kasus ini. Terutama sorotan soal kenapa Tri langsung diproses hukum, tidak dibina lebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi penegakan hukum juga melihat situasi dan kondisi masyarakat, kita jadikan pertimbangan," sambungnya.
Dofiri juga mengungkapkan hasil pertemuannya dengan Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Mapolda DIY kemarin.
"Dari satu sisi memang ada hal yang harus ditegakkan, dan sisi lain pembinaan terhadap masyarakat pesisir, terkait sosialisasi masih kita perlukan. Kemarin kira-kira pertemuannya soal itu, jadi jangan dipelintir-pelintir nanti gini-gini didesak supaya dibebaskan, bukan seperti itu," sebutnya.
"Jadi penyidik Polair sudah benar lakukan langkah hukum seperti itu, adapun masyarakat yang kurang sosialisasi, masih belum paham, menjadi pertimbangan kita," pungkas Dofiri. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini