"Kami menerima masukan dari Satgas (115) KKP. Satgas meminta nelayan tersebut dilakukan pembinaan saja," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY, Senin (3/9/2018).
Yuliyanto mengaku permintaan itu disampaikan tim Satgas 115 KKP siang tadi ketika bertandang ke Mapolda DIY untuk bertemu dengan Kapolda DIY. Materi pembicaraan berkaitan dengan proses hukum yang dihadapi Tri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan mempertimbangkan masukan dari KKP, tapi kalau pembinaan, proses hukum dihentikan, penyidik belum menemukan format kasus ini bisa dihentikan karena (Tri) jelas melanggar ketentuan. Mungkin kami mempertimbangkan proses penyidikan dipercepat agar segera disidangkan," terang Yuliyanto.
Yuliyanto mengungkapkan pada tahun 2017, Polair Polda DIY pernah memproses hukum kasus serupa. Pelakunya sudah disidangkan di pengadilan dan dihukum denda Rp 7 juta. Yuliyanto mengklaim sebelum menindak tegas, Polair rutin melakukan sosialisasi kepada nelayan dan warga pesisir terkait aturan kelautan dan perikanan.
Tri ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2018 karena menangkap kepiting di kawasan Pantai Samas, Bantul tidak sesuai ketentuan. Sesuai UU 31/2004, UU 45/2009, serta Permen Kelautan dan Perikanan 56/2016, kepiting yang boleh ditangkap beratnya harus lebih dari 200 gram per ekor dan ukuran panjang karapas lebih dari 15 cm.
Namun dari barang bukti 56 ekor kepiting dengan berat total 6 kilogram hasil tangkapan Tri, ukuran per ekornya kurang dari batas ketentuan tersebut. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini