Menurut Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Kabareskrim sudah tiba di Mapolresta sejak pukul 12.30 WIB. Namun kehadirannya tidak diketahui wartawan.
Ribut mengatakan Irjen Arief datang untuk memberikan asistensi kepada anggota Polresta Surakarta terkait kasus itu. Asistensi digelar tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan Kabareskrim tak diketahui saat keluar dari Mapolresta Surakarta. Kabarnya dia meninggalkan Mapolresta pukul 16.00 WIB.
"Kedatangan Kabareskrim untuk memberikan asistensi dan arahan dalam melakukan penyidikan kasus ini," kata Ribut, Jumat (24/8/2018).
Saat ini kasus Iwan Adranacus sudah masuk ke tahap penyidikan. Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama saat peristiwa terjadi, Rabu (22/8).
Diberitakan sebelumnya, peristiwa berawal saat korban, Eko Prasetio, dinilai menghalangi jalan Iwan di simpang Pemuda, Rabu (22/8). Setelah ada cekcok, teman Iwan keluar dan memukul helm Eko.
Cekcok kembali terjadi saat Eko melintas di depan rumah Iwan. Eko menendang bagian belakang mobil Iwan. Hal tersebut membuat Iwan naik pitam.
"Lalu terjadi pengejaran hingga akhirnya korban ditabrak oleh pelaku di Jalan KS Tubun," ujar dia.
Iwan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini