Tersangka pembunuh Ferin adalah KA, warga Kunduran, Blora. Kepasa polisi, dia mengaku membunuh karena ingin menguasai harta milik korban.
Kapolres Blora, AKBP Saptono, mejelaskan atas tindakannya itu KA kini diancam pelanggaran Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana. Pasal itu sendiri memuat ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan yang dilakukan oleh pelaku terbilang keji. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, pelaku mengakui awalnya membuat korban tak sadarkan diri dengan memukul kepala korban. Selanjutnya dia mengikat tangan dan kaki korban agar tak bisa bergerak.
Setelah itu, korban membawanya dari Semarang menuju Blora. Hingga kemudian diturunkan di kawasan hutan jati di Desa Sendangwates Kecamatan Kunduran, Blora, berjarak sekitar 2 meter dari jalan raya Todanan - Kunduran.
Di sanalah, korban membalut tubuh korban dengan sprei hotel tempat ia sebelumnya bertemu dengan korban. Diduga saat itu korban masih dalam kondisi hidup, dan langsung dibakar.
"Pada saat itu korban diikat tangan dan kakinya. Mungkin masih sekarat lah saat dibakar itu, tersangka kita amankan di Polres," jelas Saptono.
Sementara pihak keluarga saat ditemui berharap agar pelaku dapat diganjar dengan hukuman yang setimpal. Kakak kandung korban, Wiwit, mengaku masih belum bisa menerimakan kematian adiknya itu.
"Ya setimpalnya aja, sesuai hukum, seberat-beratnya. Kalau bisa nyawa ya dibalas nyawa," kata Wiwit. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini