"Ada 10 ekor ikan aligator dan 10 ikan sapu-sapu dari 9 orang asal Bantul, Sleman, dan Yogya yang menyerahkan secara sukarela," kata Kepala BKIPM Yogyakarta, Hafit Rahman ditemui di kantornya, Selasa (31/7/2018).
Selama bulan Juli 2018, BKIPM Yogyakarta membuka Posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/2014 ada 144 jenis ikan berbahaya dan invasif, di antaranya ikan Arapaima Gigas, Aligator, Red Tail, Piranha, Sapu-sapu, Tiger Catfish, dan Jaguar. Ikan-ikan itu hanya boleh dipelihara khusus untuk keperluan penelitian dan edukasi seizin dari petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU 31/2004, UU 45/2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014, setiap orang yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Ke-20 ikan itu ada yang diantar ke posko, ada yang kita ambil ke rumah pemiliknya. Dan meski posko sudah ditutup tanggal 31 Juli, kita tetap imbau dan siap menerima penyerahan ikan berbahaya dan invasif dari masyarakat karena ada ancaman pidana bagi yang nekat memeliharanya di luar peruntukan penelitian dan edukasi," imbuh Hafit.
Ditambahkannya, ikan yang sudah diamankan ini akan diserahkan ke lembaga konservasi yang sudah memiliki izin, atau dimusnahkan dengan mengacu Permen Linggkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P94/2016.
Sementara itu keterangan warga yang telah menyerahkan ikan berbahaya dan invasif ke BKIPM, mereka mengaku mendapat ikan tersebut dari membeli di pasar hewan dan online.
Tonton juga 'Masudin, Kolektor Ikan Arapaima Gigas dari Jombang':
(bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini