Gugatan Syarat Cawapres, Mahfud MD: Biarkan MK Independen

Gugatan Syarat Cawapres, Mahfud MD: Biarkan MK Independen

Wikha Setiawan - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 17:03 WIB
Mahfud MD (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Demak - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan bahwa MK berwenang memutus gugatan syarat cawapres. Jusuf Kalla juga dinilai berhak mempertanyakannya. Karena itu Mahfud berharap MK bisa independen memutuskan.

Mahfud MD mengatakan, Jusuf Kalla dan Partai Perindo memiliki hak konstitusi untuk menyampaikan pertanyaan terhadap undang-undang tersebut, terkait apakah seseorang boleh menjabat lebih dari dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.

"Pak JK punya hak konstitusional untuk mencari kepastian hukum tentang penafsiran orang boleh menjabat lebih dari dua kali atau tidak. Artinya dua kali itu berturut-turut atau tidak," ujar Mahfud MD kepada wartawan di acara Halaqah Kebangsaan Pengasuh Pesantren di Ponpes Futuhiyyah, Mranggen, Demak, Selasa (24/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Prinsip kedua, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memutus hal itu. Alasannya, yang diperkarakan adalah undang-undang, bukan Undang-undang Dasar.

"Kalau yang dipersoalkan UU maka itu wewenang MK. Tapi kalau yang dipersoalkan UUD maka yang punya wewenang adalah MPR," tuturnya.


Karenanya dia meminta semua kalangan untuk menghargai upaya yang dilakukan oleh Jusuf Kalla dan Parta Perindo tersebut.

"Tapi tolong, MK dibiarkan untuk independensi, tidak ada intervensi secara politik maupun psikologis dari kekuatan manapun. Sebab, MK itu ada pada independensinya," tandas dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads