Mahfud MD mengatakan, Jusuf Kalla dan Partai Perindo memiliki hak konstitusi untuk menyampaikan pertanyaan terhadap undang-undang tersebut, terkait apakah seseorang boleh menjabat lebih dari dua kali berturut-turut atau tidak berturut-turut.
"Pak JK punya hak konstitusional untuk mencari kepastian hukum tentang penafsiran orang boleh menjabat lebih dari dua kali atau tidak. Artinya dua kali itu berturut-turut atau tidak," ujar Mahfud MD kepada wartawan di acara Halaqah Kebangsaan Pengasuh Pesantren di Ponpes Futuhiyyah, Mranggen, Demak, Selasa (24/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsip kedua, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memutus hal itu. Alasannya, yang diperkarakan adalah undang-undang, bukan Undang-undang Dasar.
"Kalau yang dipersoalkan UU maka itu wewenang MK. Tapi kalau yang dipersoalkan UUD maka yang punya wewenang adalah MPR," tuturnya.
Karenanya dia meminta semua kalangan untuk menghargai upaya yang dilakukan oleh Jusuf Kalla dan Parta Perindo tersebut.
"Tapi tolong, MK dibiarkan untuk independensi, tidak ada intervensi secara politik maupun psikologis dari kekuatan manapun. Sebab, MK itu ada pada independensinya," tandas dia. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini