"Tersangka beraksi memakai kursi plastik warna hijau, kemudian dia mengambil video lewat ventilasi kamar mandi," kata Kapolsek Kotagede, Kompol Abdul Rochman saat dihubungi wartawan, Selasa (10/7/2018) sore.
Kejadian tersebut bermula ketika tersangka bertandang ke tempat indekos temannya di wilayah Kotagede, Yogyakarta. Ketika itu, tanpa disengaja dia mendengar seorang remaja putri sedang bernyanyi di kamar mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat tersangka tidak berlangsung lama. Lantaran korban merasa ada yang tidak beres dan curiga ada orang yang mengintipnya. Ternyata benar, di ventilasi kamar mandi ada seseorang yang merekamnya.
"Korban yang kaget lalu berteriak keras meminta tolong ke ibunya. Mendengar teriakan tersebut tersangka langsung kabur," ujarnya.
Abdul melanjutkan, sejumlah penghuni indekos dan warga yang mendengar teriakan korban berusaha mengejar tersangka. Namun di tengah jalan tersangka membuang handphonenya untuk menghilangkan barang bukti.
"Di hadapan warga tersangka sempat berkilah, tidak mengakui perbuatannya. Tetapi ternyata ada warga yang menemukan handphone tersangka, di situ dia tidak bisa mengelak," ucapnya.
Kini tersangka masih diamankan polisi. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 37 undang-undang RI nomor 44 tahun 2018 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bgs/bgs)











































