"Saya mendapat informasi dari media kalau warga dilarang pelihara ikan berbahaya dan invasif, aligator termasuk. Jadi ini saya menyerahkan dua ekor ke petugas," kata Agung, di Posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif, di kantor BKIPM Yogyakarta, Depok, Sleman, Rabu (4/7/2018).
Agung mengaku mendapatkan ikan itu dari membeli di pasar ikan seharga Rp 35.000 per ekor tiga tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BKIPM Yogyakarta, Hafit Rahman mengapresiasi warga sukarela menyerahkan ikan berbahaya dan invasif ke pihak berwenang. Berdasarkan UU 31/2004, UU 45/2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014, warga yang memelihara ikan berbahaya dan invasif terancam hukuman pidana.
"Selama sebulan ini akan sosialisasi pendekatan ke warga, jika selepas 31 Juli masih ada yang kedapatan memelihara ikan berbahaya dan invasif, akan ditindak tegas, diproses hukum dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar bagi pemeliharaan, dan jika ada yang sengaja melepas ke alam, terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," paparnya.
Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014 ada 144 jenis ikan berbahaya dan invasif, di antaranya ikan Arapaima Gigas, Aligator, Red Tail, Piranha, Sapu-sapu, Tiger catfish, dan Jaguar. Ikan-ikan itu boleh dipelihara hanya untuk keperluan penelitian dan edukasi seizin dari petugas.
"Kita juga sudah petakan ada beberapa titik yang memelihara ikan arapaima di Yogya, kita sosialisasikan agar ikan tersebut diserahkan ke kami karena dilarang dipelihara, dijualbelikan," jelasnya.
Hafit menambahkan, untuk ikan sapu-sapu tergolong ikan invasif. Jika hidup di suatu lokasi makan akan mendominasi.
"Ikan sapu-sapu cepat berkembang biak, dominan ambil makan terlalu banyak, jadi ikan lokal kalah. Imbauan penyerahan ini antisipasi kita jika nanti sewaktu-waktu dilepas liar oleh pemiliknya, bisa merusak habitat alam dan ikan lokal," sebutnya.
Sejak pendirian posko Penyerahan Ikan Berbahaya dan Invasif BKIPM Yogyakarta, sudah ada lima ekor ikan aligator yang diserahkan dari tiga warga.
"Nanti akan dimusnahkan sesuai imbauan dari pusat, atau diawetkan untuk edukasi," pungkasnya. (bgs/bgk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini