Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (30/6/3018). Pemuda Pancasila DIY menyatakan dukungannya kepada polisi untuk mengusut tuntas kasus perusakan fasilitas di Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang dilakukan anggotanya. Pihaknya juga menyesalkan terjadinya perusakan tersebut.
"Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa pengrusakan yang terjadi di Pengadilan Negeri Bantul," kata Ketua BPPH MPW Pemuda Pancasila DIY, Aprillia Supaliyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemuda Pencasila DIY juga tidak mempersoalkan proses hukum yang dilakukan polisi dalam kasus tersebut. Menurutnya, Pemuda Pancasila merupakan ormas yang taat dan patuh terhadap hukum.
"Terkait proses hukum atas peristiwa tersebut yang saat ini sedang berjalan, sebagai warga negara yang taat dan patuh hukum kami mengapresiasi proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian untuk mengusut peristiwa tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang dengan tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan PN Bantul. Ketiga tersangka adalah anggota Pemuda Pancasila, yakni Novi Kurniawan (22), Samsudin (32), dan Alfathah Saddam Husyain (18).
Perusakan fasilitas di PN Bantul terjadi seusai vonis sidang pembacaan putusan terhadap Ketua MPC Pemuda Pancasila Bantul, Doni Bimo Saptoto alias Abdul Ghani, Kamis (28/6) siang. Massa pendukung Doni merusak fasilitas PN diduga karena tidak puas atas putusan hakim. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini