Barbuk Perusakan PN Bantul Mulai Batu Bata sampai Kembang Api

Barbuk Perusakan PN Bantul Mulai Batu Bata sampai Kembang Api

Ristu Hanafi - detikNews
Jumat, 29 Jun 2018 16:12 WIB
Penampakan kerusakan di PN Bantul.Foto: Usman Hadi/detikcom
Bantul - Polisi menetapkan 3 anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai tersangka kasus perusakan fasilitas gedung Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

"Diamankan barang bukti selongsong kembang api, pecahan kaca, topi, pecahan pot dan batu bata, serta kumpulan rekaman video dan CCTV," kata Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Jumat (29/6/2018).

Barang bukti tersebut diamankan polisi saat olah TKP setelah kejadian Kamis (28/6) siang hingga malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dari barang bukti dan pemeriksaan saksi, malam harinya ketiga terduga pelaku yang kini berstatus tersangka kita amankan di rumahnya masing-masing," terang Hadi.


Ketiga tersangka yakni Novi Kurniawan (22) dan Samsudin (32) keduanya warga Pajangan, Bantul. Serta Alfathah Saddam Husyain (18) warga warga Sewon, Bantul. Saat ini ketiganya ditahan di Polres Bantul guna proses hukum lebih lanjut. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads